fenomena dan profesional publik reletion (pr)
FENOMENA
DAN PROFESIONAL PUBLIK RELETION (PR)
Dalam
kurun waktu terakhir ini terdapat serangkaian fenomena yang turut mempengaruhi
aktivitas publik reletion (pr), dimana dapat dikeathui bahwa kegiatan publik
reletion (pr) selalu melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan).
Fenomena yang mempengaruhi aktivitas publik reletion (pr) adalah Pertama, arus
globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban
manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan
lagi masalah yang signifikan. Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi
sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai
informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi publik
reletion (pr) harus memahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat
mempengaruhi aktivitasnya. Kedua, perubahan sistem politik. Sistem politik
Indonesia yang makin demokratís, membawa pengaruh besar bagi aktivitas publik
reletion (pr). Ketiga, perubahan sistem
media massa. Media massa, termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan
signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan
media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah.
Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi
kewartawanan makin banyak bermunculan
seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya.Fenomena tersebut mendorong harus mampu membuat pemetaan dan menjalin
relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media. Keempat, fenomena
perkembangan media sosial. Efek dan perkembangan media sosial tersebut membuat
arus informasi makin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi
publik reletion (pr) untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak
mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin
lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang
melalui media sosial. Kelima, fenomena kebebasan informasi. Dengan
diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau
organisasi.
Profesional adalah orang yang
menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau
keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau
performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
Seorang profesional adalah seseorang
yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam
bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang
tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan
seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali
seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut
"profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah
entitas yang didirikan dengan sah.
Membentuk profesionalisme seorang
public relation (PR) memerlukan proses pendidikan yang juga harus dilakukan
secara profesional sebab PR telah menjadi sesuatu yang bermakna. Terlebih,
masyarakat di negara-negara industri maju sudah sejak lama menyadari akan
kebutuhan dan eksistensi serta profesionalisme public relation ini.
Adapun untuk menjadi seorang
profesional, maka mereka yang bergerak di bidang public relations haruslah
mempunyai sikap yang memenuhi kriteria profesional, antara lain yang pertama
yaitu setia terhadap profesinya, yang tentu saja kesetiaan ini membawa
konsekuensi pada kemampuan dari seorang Public Relations Profesional untuk lebih
mementingkan pelayanan terhadap orang lain dari pada kepentingan sendiri.
Kedua, mantap dalam Body of knowledge dan intelektualitasnya. Ketiga, seorang
Public Relations yang rofesional itu harus mempunyai dan dapat mengembangkan
keterampilan yang bersifat khusus/unik dan essensial, sehingga dapat menjadikan
profesinya itu sebagai terminal yang exceptional. Keempat, dalam
mengaplikasikan profesinya, seorang Public Relations Profesional harus
mempunyai kualitas yang baik, khususnya dalam hal pelayanan komunikasi. Kelima,
menjadi anggota dari suatu organisasi profesi Public Relations yang kuat, sehingga dapat membina profesinya,
misalnya : Perhumas atau APPRI untuk lingkup nasional dan IPRA untuk lingkup
internasional. Keenam, taat pada norma-norma profesional dalam arti harus taat
pada kode etik Public Relations yang telah ditentukan. Ketujuh, memiliki
otonomi sebagai wadah untuk melakukan praktik public relations perorangan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. (Neni Yulianita, 2007: 160-161)
Hal-hal di atas adalah beberapa yang
harus diketahui bagi seorang Public Relations dalam menjalankan tanggung
jawabnya untuk membangun citra organisasi. Fenomena-fenomena yang terjadi saat
inipun menunjukkan adanya perkembangan profesi Public Relations, yang dimana
terjadi perubahan sumber informasi elektronik yang menjadi peluang bagi profesi
Public Relations melakukan komunikasi langsung dengan target audiens.
DAFTAR PUSTAKA
Yulianita, Neni. Dasar-dasar Public Relations.
(Bandung: Pusat Penerbitan Universitas(P2U) LPPM UNISBA, 2007)
http://bisnisupdate.com/public-relations-update/read/5-fenomena-yang-mempengaruhi-public-relation.html

Komentar
Posting Komentar