fenomena dan profesional publik reletion (pr)

 FENOMENA DAN PROFESIONAL PUBLIK RELETION (PR)
      Dalam kurun waktu terakhir ini terdapat serangkaian fenomena yang turut mempengaruhi aktivitas publik reletion (pr), dimana dapat dikeathui bahwa kegiatan publik reletion (pr) selalu melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan). Fenomena yang mempengaruhi aktivitas publik reletion (pr) adalah Pertama, arus globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi masalah yang signifikan. Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi publik reletion (pr) harus memahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya. Kedua, perubahan sistem politik. Sistem politik Indonesia yang makin demokratís, membawa pengaruh besar bagi aktivitas publik reletion (pr).  Ketiga, perubahan sistem media massa. Media massa, termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan  makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya.Fenomena tersebut mendorong  harus mampu membuat pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media. Keempat, fenomena perkembangan media sosial. Efek dan perkembangan media sosial tersebut membuat arus informasi makin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi publik reletion (pr) untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang melalui media sosial. Kelima, fenomena kebebasan informasi. Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau organisasi.
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Membentuk profesionalisme seorang public relation (PR) memerlukan proses pendidikan yang juga harus dilakukan secara profesional sebab PR telah menjadi sesuatu yang bermakna. Terlebih, masyarakat di negara-negara industri maju sudah sejak lama menyadari akan kebutuhan dan eksistensi serta profesionalisme public relation ini.
Adapun untuk menjadi seorang profesional, maka mereka yang bergerak di bidang public relations haruslah mempunyai sikap yang memenuhi kriteria profesional, antara lain yang pertama yaitu setia terhadap profesinya, yang tentu saja kesetiaan ini membawa konsekuensi pada kemampuan dari seorang Public Relations Profesional untuk lebih mementingkan pelayanan terhadap orang lain dari pada kepentingan sendiri. Kedua, mantap dalam Body of knowledge dan intelektualitasnya. Ketiga, seorang Public Relations yang rofesional itu harus mempunyai dan dapat mengembangkan keterampilan yang bersifat khusus/unik dan essensial, sehingga dapat menjadikan profesinya itu sebagai terminal yang exceptional. Keempat, dalam mengaplikasikan profesinya, seorang Public Relations Profesional harus mempunyai kualitas yang baik, khususnya dalam hal pelayanan komunikasi. Kelima, menjadi anggota dari suatu organisasi profesi Public Relations  yang kuat, sehingga dapat membina profesinya, misalnya : Perhumas atau APPRI untuk lingkup nasional dan IPRA untuk lingkup internasional. Keenam, taat pada norma-norma profesional dalam arti harus taat pada kode etik Public Relations yang telah ditentukan. Ketujuh, memiliki otonomi sebagai wadah untuk melakukan praktik public relations perorangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. (Neni Yulianita, 2007: 160-161)
Hal-hal di atas adalah beberapa yang harus diketahui bagi seorang Public Relations dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk membangun citra organisasi. Fenomena-fenomena yang terjadi saat inipun menunjukkan adanya perkembangan profesi Public Relations, yang dimana terjadi perubahan sumber informasi elektronik yang menjadi peluang bagi profesi Public Relations melakukan komunikasi langsung dengan target audiens.
DAFTAR PUSTAKA
Yulianita, Neni. Dasar-dasar Public Relations. (Bandung: Pusat Penerbitan Universitas(P2U) LPPM UNISBA, 2007)
http://bisnisupdate.com/public-relations-update/read/5-fenomena-yang-mempengaruhi-public-relation.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPANYE PUBLIC RELATIONS (PR)

PENENTUAN TARGET DAN STRATEGI PUBLIC RELATIONS

profil, macam-macam, dan pola public relation (pr)